* Berbagai macam peralatan elektronik antara lain kulkas, pemanas air, televisi, proyektor, air conditioner. (AC), perekam video, kamera, proyektor, diswasher dryer, dan microwave.
* Berbagai macam alat olahraga antara lain seperti alat pancing, peralatan golf, peralatan selam, dan peralatan selancar.
* Berbagai macam alat musik salah satunya adalah piano.
* Brandes goods seperti wewangian, tas, pakaian, jam, saddlery, harness, barang dari
logam mulia dan alas kaki.
* Berbagai macam perabot rumah tangga dan kantor
seperti karpet, kasur, furniture,
porselin, kristal
Kabar penghapusan didapat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menyatakan bahwa beberapa objek barang yang selama ini dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah akan dihapus lantaran sudah terjadi perubahan
seiring perkembangan zaman.
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro beralasan barang-barang tersebut sudah tidak layak lagi disebut sebagai barang mewah karena sesuai perkembangan zaman, malah bukan lagi barang yang sulit untuk dimiliki.