Pandemi Covid-19 di awal Januari 2021 ini masih belum juga dapat dikendalikan, Pemerintah pusat akhirnya kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lebih ketat untuk wilayah Jawa dan Bali. PSBB Jawa Bali ini mulai akan diberlakukan pada tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang.
Ada 4 aktivitas yang dibatasi untuk daerah-daerah yang masuk dalam kategori pemberlakuan PSBB Jawa Bali. Berikut ini adalah 4 aktivitas yang akan dibatasi pada saat PSBB Jawa Bali ditetapkan pada tanggal 11 hingga 25 Januari 2021:
1. Kegiatan perkantoran akan dibatasi dengan menerapkan kerja dari rumah kepada 75% dari total karyawan.
2. Kegiatan belajar mengajar juga tetap dilakukan dengan metode daring. Tempat ibadah dibatasi dengan memberlakukan kapasitas 50% dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
3. Melakukan pembatasan jam buka di seluruh pusat perbelanjaan. Kegiatan sosial dan budaya dihentikan untuk sementara dan mengatur operasional modal transportasi.
4. Sektor-sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100% dengan pengaturan kapasitas.
Nantinya aturan mengenai pembatasan akan diatur oleh Kepala Daerah melalui Peraturan Kepala Daerah.