1. Pati (Jawa Tengah)
2. Tambraw (Papua Barat)
3. Landak (Kalimantan Barat)
4. Buton (Sulawesi Tenggara)
5. Tulang Bawang Barat (Lampung)
6. Kota TebingTinggi (Sumatera Utara)
7. Kota Sorong (Papua Barat)
8. Halmahera Tengah (Halmahera)
Namun ada kemungkinan calon tunggal dalam pilkada 2017 tersebut akan bertambah menjadi 10, karena ada dua daerah lainnya yaitu Buleleng (Bali) dan Maluku Tengah (Maluku) yang masih berpotensi calon tunggal. Buleleng dan Maluku Tengah masih potensi. Mereka masih bisa buka pendaftaran lagi karena pasangan calon menjadi tunggal usai penetapan. Mekanismenya, tiga hari ke depan KPU setempat akan melakukan sosialisasi, kemudian dilanjutkan dengan pembukaan pendaftaran kembali selama tiga hari, selanjutnya memasuki proses verifikasi sebelum akhirnya ditetapkan.
Mekanisme pemilihan pilkada calon tunggal adalah dengan menghitung jumlah aspirasi masyarakat apakah setuju atau tidak setuju dengan calon tunggal tersebut, penentuan pemenang dalam proses pilkada dengan calon tunggal itu adalah suara jumlah suara yang setuju lebih banyak daripada tidak setuju, walaupun selisih satu suara. Namun jika lebih banyak yang tidak setuju, maka akan dilakukan proses penundaan ataupun pengulangan pemilihan pada periode berikutnya misalnya pada pilkada tahun 2018.