Provinsi-Provinsi di Pulau Jawa telah menetapkan besaran UMK Kabupaten/Kota pada tahun 2020, Tiga daerah di Jawa Barat yaitu Kabupaten Karawang, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi menjadi daerah yang memiliki nilai UMK terbesar se-Indonesia dengan besaran UMK sebesar 4,5 jutaan. Ketiga daerah ini mengungguli Ibukota DKI Jakarta yang memiliki nilai UMK sebesar 4,2 jutaan.
Upah minimum memang disiapkan untuk para lajang yang bekerja di bawah 1 tahun, dan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) di
masing-masing daerah.
Baiklah berikut daftar UMK tertinggi di Provinsi Jabar, Jatim, Jateng dan Banten:
* Daftar UMK 2020 Tertinggi di Jawa Barat:
1. Karawang Rp 4.594.324,54
2. Kota Bekasi Rp 4.589.708,90
3. Kabupaten Bekasi Rp 4.498.961,51
4. Kota Depok Rp 4.202.105,87
5. Kota Bogor Rp 4.169.806,58
6. Kabupaten Bogor Rp 4.083.670,00
7. Kabupaten Purwakarta Rp 4.039.067,66.
Daftar UMK Tertinggi Di Banten
1. Kota Serang Rp 3.773.940.
2. Kabupaten Serang Rp 4.152.887
3. Kota Cilegon Rp 4.246.081
4. Kabupaten Tangerang Rp 4.168.268
5. Kota Tangerang Rp 4.199.029
6. Tangerang Selatan Rp 4.168.268.
Daftar UMK Tertinggi Di Jatim:
1. Kota Surabaya : Rp. 4.200.479,19
2. Kabupaten Gresik : Rp 4.197,030,51
3. Kabupaten Sidoarjo : Rp. 4.193,581,85
5. Kabupaten Pasuruan : Rp. 4.190,133,19
6. Kabupaten Mojokerto : Rp. 4.179,787,17.
* Daftar UMK Tertinggi di Jateng:
1. Kota Semarang Rp 2.715.000
2. Kabupaten Demak Rp 2.432.000
3. Kabupaten Kendal Rp 2.261.775
4. Kabupaten Semarang Rp 2.229.880
5. Kota Salatiga Rp 2.034.915.