Ketetapan besaran UMK Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah diumumkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Dari 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, UMK tertinggi dipegang oleh Kota Semarang sebesar Rp2.715.000, sementara nilai UMK terendah dipegang oleh Kabupaten Banjarnegara dengan nilai UMK sebesar Rp1.748.000.
Penetapan upah telah melalui mekanisme yang ada dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Upah minimum dihitung berdasarkan formula pasal 44 ayat 2 PP nomor 78
tahun 2015, sesuai dengan surat Menteri Ketenagakerjaan nomor BM 305 tahun 2019. Adapun dasar perhitungan
kenaikan upah minimum sebesar 8,51 persen, dengan perincian inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan
pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen.
Penetapan UMK tahun 2020 ini melalui Keputusan Gubernur Nomor 560/58 tahun 2019.
Berikut ini adalah daftar selengkapnya besaran UMK 2020 Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Tengah:
1. Kota Semarang Rp 2.715.000
2. Kab Demak Rp 2.432.000
3. Kab Kendal Rp 2.261.775
4. Kab Semarang Rp 2.229.880
5. Kota Salatiga Rp 2.034.915
6. Kab Grobogan Rp 1.830.000
7. Kab Blora Rp 1.834.000
8. Kab Kudus Rp 2.218.451
9. Kab Jepara Rp 2.040.000
10. Kab Pati Rp 1.891.000
11. Kab Rembang Rp 1.802.000
12. Kab Boyolali Rp 1.942.500
13. Kota Surakarta Rp 1.956.200
14. Kab Sukoharjo Rp 1.938.000
15. Kab Sragen Rp 1.815.914
16. Kab Karanganyar Rp 1.989.000
17. Kab Wonogiri Rp 1.797.000
18. Kab klaten Rp 1.947.821
19. Kota Magelang Rp 1.853.000
20. Kab Magelang Rp 2.042.200
21. Kab Purworejo Rp 1.845.000
22. Kab Temanggung Rp 1.825.200
23. Kab Wonosobo Rp 1.859.000
24. Kab Kebumen Rp 1.835.000
25. Kab Banyumas Rp 1.900.000
26. Kab Cilacap Rp 2.158.327
27. Kab Banjarnegara Rp 1.748.000
28. Kab Purbalingga Rp 1.940.800
29. Kab Batang Rp 2.061.700
30. Kota Pekalongan Rp 2.072.000
31. Kab Pekalongan Rp 2.018.161
32. Kab Pemalang Rp 1.865.000
33. Kota Tegal Rp 1.925.000
34. Kab Tegal Rp 1.896.000
35. Kab Brebes Rp 1.807.614.