Berikut ini daftar selengkapnya Jumlah kursi untuk DPR perpropinsi :
1. Nangroe Aceh Darussalam : 13 kursi
2. Bali : 9 kursi
3. Bangka Belitung : 3 kursi
4. Banten : 22 kursi
5. Bengkulu : 4 kursi
6. DKI Jakarta : 21 kursi
7. DI Yogyakarta : 8 kursi
8. Gorontalo : 3 kursi
9. Jambi : 7 kursi
10. Jawa Barat : 91 kursi
11. Jawa Tengah : 77 kursi
12. Jawa Timur : 87 kursi
13. Kalimantan Barat : 10 kursi
14. Kalimantan Selatan : 11 kursi
15. Kalimantan Tengah : 6 kursi
16. Kalimantan Timur : 8 kursi
17. Kepulauan Riau : 3 kursi
18. Lampung : 18 kursi
19. Maluku : 4 kursi
20. Maluku Utara : 3 kursi
21. Nusa Tenggara Barat : 10 kursi
22. Nusa Tenggara Timur : 13 kursi
23. Papua : 10 kursi
24. Papua Barat : 3 kursi
25. Riau : 11 kursi
26. Sulawesi Barat : 3 kursi
27. Sulawesi Selatan : 24 kursi
28. Sulawesi Tengah : 6 kursi
29. Sulawesi Tenggara : 5 kursi
30. Sulawesi Utara : 6 kursi
31. Sumatera Barat : 14 kursi
32. Sumatera Selatan : 17 kursi
33. Sumatera Utara : 30 kursi.
Jumlah penduduk di setiap propinsi menjadi parameter pembagian jatah kursi DPR pusat ini, semakin banyak Jumlah penduduk suatu propinsi maka semakin besar pula jatah kursinya. Karena Jawa Barat adalah propinsi dengan Jumlah penduduk terbanyak maka jatah kursi untuk DPR pun otomatis menjadi yang terbanyak.