Daftar UMK 2014 Jawa Barat

Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Provinsi Jawa
Barat, akhirnya telah di tetapkan oleh Gubernur Jawa Barat melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.1636-Bangsos/2014 di Gedung Sate
Bandung, Kamis malam tanggal 21 Nopember 2013. Dari hasil penetapan tersebut Kabupaten Karawang menjadi daerah yang nilai UMKnya paling.tinggi, yaitu sebesar Rp.2.447.450, sedangkan Kabupaten Majalengka menjadi daerah yang nilai UMKnya paling rendah, yakni sebesar Rp.1.000.000.

Berikut ini daftar UMK 2014 selengkapnya di Kabupaten / kota yang ada di Provinsi Jawa Barat:

1. Kota Bandung - Rp 2.000.000
2.Kota Cimahi - Rp 1.735.473
3.Kabupaten Bandung - Rp 1.735.473
4.Kabupaten Bandung Barat - Rp 1.738.476
5.Kabupaten Sumedang - Rp 1.735.473
6.Kabupaten Subang - Rp 1.577.956
7.Kabupaten Purwakarta - Rp 2.100.000
8.Kabupaten Karawang - Rp 2.447.450
9.Kabupaten Bekasi - Rp 2.447.445
10.Kota Bekasi - Rp 2.441.954
11. Kota Depok - Rp 2.397.000
12.Kabupaten Bogor - Rp 2.242.240
13.Kota Bogor - Rp 2.352.350
14.Kabupaten Sukabumi - Rp 1.565.922
15.Kota Sukabumi - Rp 1.350.000
16.Kabupaten Cianjur - Rp 1.500.000
17.Kabupaten Garut - Rp 1.085.000
18.Kabupaten Tasikmalaya - Rp 1.279.329
19.Kota Tasikmalaya - Rp 1.237.000
20.Kabupaten Ciamis - Rp 1.040.928
21.Kota Banjar - Rp 1.025.000
22.Kabupaten Majalengka - Rp 1.000.000
23.Kabupaten Cirebon - Rp 1.212.750
24.Kota Cirebon - Rp 1.226.500
25.Kabupaten Kuningan - Rp 1.002.000
26.Kabupaten Indramayu - Rp 1.276.320