Pemerintah Indonesia akhirnya mengambil opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menghadapi penyebaran virus Corona yang kian masif. Sebelumnya banyak pihak yang mendesak agar Pemerintah melakukan Lockdown atau Karantina wilayah guna memutus rantai penyebaran virus Corona atau covid-19 ini, namun setelah melakukan berbagai pertimbangan pemerintah lebih memilih opsi ini. Pemberlakuan PSBB ini bisa dilaksanakan dengan ajuan dari pemerintah daerah dan disetujui oleh pusat. Lalu daerah mana sajakah yang telah menerapkan PSBB ini?
* DKI Jakarta
Ibu Kota negara RI ini sudah mulai menerapkan PSBB mengingat Jakarta menjadi episentrum Pandemi virus Corona di Indonesia dengan banyaknya kasus positif dan yang meninggal karena covid-19 ini. Meski belum maksimal, namun cukup lumayan dalam mengurangi kerumunan dan keramaian yang berpotensi mempermudah penyebaran virus.
* Banten
Pemerintah Provinsi Banten juga sudah mulai menerapkan PSBB, untuk sementara PSBB baru dilakukan di daerah Tangerang Raya, karena selain kasus virus coronanya paling tinggi di Banten, juga mobilitas dan aktivitas warganya juga sangat tinggi.
* Jawa Barat
Pemerintah Jawa Barat juga sudah mulai memberlakukan PSBB di kawasan BoDeBek yang meliputi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Kemungkinan Kota Bandung dan Kota Cimahi juga akan menyusul.
* Riau
Sementara itu pemerintah Provinsi Riau juga telah menerapkan PSBB untuk Kota Pekanbaru. Penerapan PSBB dilakukan mengingat kasus orang yang terjangkit corona terus mengalami peningkatan.
Sumber Gambar : Islam Pos