33 Lembaga Survei Yang Terdaftar Di KPU Untuk Pemilu 2019

Rabu, 17 April 2019, pemilihan umum (Pemilu) yang terdiri dari pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg), digelar secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Seperti biasa, setiap ada pemilihan umum, berbagai lembaga survei akan merilils hasil quick count atau hitung cepat untuk mengetahui hasil pemilihan secara lebih cepat meskipun metode tersebut bukanlah hasil resmi. Namun lembaga-lembaga survei tersebut harus terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan diharuskan merilis hasil tersebut dua jam setelah acara. Dan menurut KPU telah ada 33 lembaga survei yang terdaftar.
Baiklah, Berikut ini adalah daftar 33 lembaga survei yang telah terdaftar di KPU:
1. Lembaga Survei Kelompok
Diskusi dan Kajian Opini Publik
Indonesia (KedaiKOPI)
2. Poltracking Indonesia
3. Indonesian Research and
Survey (IRES)
4. Online Sumut.com
5. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan
Pelatihan Radio Republik Indonesia
6. Charta Politika Indonesia
7. Indo Barometer
8. Penelitian dan Pengembangan
Kompas
9. Saiful Mujani Research &
Consulting (SMRC)
10. Indikator Politik Indonesia
11. Indekstat Konsultan Indonesia
12. Jaringan Suara Indonesia
13. Populi Center
14. Lingkaran Survey Kebijakan
Publik
15. Citra Publik Indonesia
16. Survey Strategi Indonesia
17. Jaringan Isu Publik
18. Lingkaran Survey Indonesia
19. Citra Komunikasi LSI
20. Konsultan Citra Indonesia
21. Citra Publik
22. Cyrus Network
23. Rakata Institute
24. Lembaga Survei Kuadran
25. Media Survei Nasional
26. Indodata
27. Survey & Polling Indonesia
(SPIN)
28. Celebes Research Center
29. Roda Tiga Konsultan
30. Nurjaman Center for
Indonesian Democracy (NCID)
31. Indomatrik
32. Puskaptis
33. Pusat Riset Indonesia.
Demikianlah postingan singkat dari kami terkait pemilihan umun, atau tepatnya tentang lembaga-lembaga survei yang telah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersumber dari detiknews.