Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa atau Shaum

Bulan Ramadhanpun telah hadir, umat Islam yang berimanpun diwajibkan untuk shaum atau berpuasa pada bulan yang mulia tersebut. Nah untuk itu kita perlu mengetahui hal-hal yang dapat mengakibatkan batalnya puasa kita, apa sajakah? Berikut ini adalah beberapa hal yang dapat membatalkan puasa yang dikutip dari situs muslimdaily.net :

*.Makan dan minum dengan sengaja. Jika dilakukan karena lupa maka tidak batal puasanya.

*.Jima' atau bersenggama.

*.Memasukkan makanan ke dalam perut. Termasuk dalam hal ini adalah suntikan yang mengenyangkan dan transfusi darah bagi orang yang berpuasa.

*.Mengeluarkan mani dalam keadaan terjaga karena onani, bersentuhan, ciuman atau sebab lainnya dengan sengaja. Adapun keluar mani karena mimpi tidak membatalkan puasa karena keluamya tanpa sengaja.

* Keluamya darah haid dan nifas. Manakala seorang wanita mendapati darah haid, atau nifas batallah puasanya, baik pada pagi hari atau sore hari sebelum terbenam matahari.

* Sengaja muntah, dengan mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Barangsiapa yang muntah tanpa sengaja maka tidak wajib qadha, sedang barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka wajib qadha. "(HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan At-Tirmidzi). Dalam lafazh lain disebutkan : "Barangsiapa muntah tanpa disengaja, maka ia tidak (wajib) mengganti puasanya)." Diriwayatkan oleh Al-Harbi dalam Gharibul Hadits (5/55/1) dari Abu Hurairah secara maudu' dan dishahihkan oleh AI-Albani dalam silsilatul Alhadits Ash-Shahihah No. 923.

* Murtad dari Islam -semoga Allah melindungi kita darinya. Perbuatan ini menghapuskan segala amal kebaikan. Firman Allah Ta'ala: Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan. "(Al-An'aam: 88). Tidak batal puasa orang yang melakukan sesuatu yang membatalkan puasa karena tidak tahu, lupa atau dipaksa. Demikian pula jika tenggorokannya kemasukan debu, lalat, atau air tanpa disengaja. Jika wanita nifas telah suci sebelum sempurna empat puluh hari, maka hendaknya ia mandi, shalat dan berpuasa.

Nah itulah postingan kita kali ini mengenai daftar hal-hal yang dapat membatalkan puasa atau shaum kita, semoga bermanfaat.